slider slider slider

Organisasi LAM INFOKOM

LAM INFOKOM


Nama lembaga ini adalah LAM INFOKOM (Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer). Ruang lingkup rumpun ilmu lembaga ini mencakup: Ilmu Komputer/Informatika, Kecerdasan Buatan, Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Sistem Komputer (Teknologi Komputer/Teknik Komputer/Elektronika Instrumentasi), Sistem Informasi (Manajemen Informatika, Sistem Informasi Akuntansi/Komputerisasi Akuntansi), Sistem dan Teknologi Informasi dan Teknologi Informasi.

Badan Hukum LAM INFOKOM


LAM INFOKOM berstatus badan hukum nirlaba dengan bentuk perkumpulan dengan nama “Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Informaatika dan Komputer Indonesia” sesuai dengan akta notaris Dudi Wahyudi, SH nomor 09 tahun 2020 tanggal 9 November 2021.

Kedudukan LAM INFOKOM


LAM INFOKOM berlokasi di Jakarta, tempat kedudukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, dengan lokasi di GKM Green Tower, Lantai 18 Jl. TB Simatupang Kav. 89G, RT. 010/002, Kebagusan, Pasar Minggu. Jakarta Selatan DKI Jakarta 12520. Telp. (021) 38820027

Struktur Organisasi LAM INFOKOM

struktur


Majelis Akreditasi
Tugas Pokok dan Fungsi Majelis Akreditasi (MA):
a. Membuat dan menyusun kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi oleh LAM INFOKOM.
b. Menetapkan Rencana Strategis (Renstra) LAM INFOKOM.
c. Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) atas usulan Dewan Eksekutif LAM INFOKOM.
d. Mengesahkan usulan instrumen akreditasi program studi yang diajukan oleh Dewan Eksekutif LAM INFOKOM.
e. Menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi atas kebijakan yang diterapkan.
f. Menerima pengajuan keberatan proses akreditasi dari program studi yang sudah diterima oleh DE dan memberikan usulan penyelesaian proses keberatan status akreditasi tersebut.
g. Menyelesaikan kasus khusus yang berkaitan dengan LAM INFOKOM bersama denganDewan Eksekutif.
h. Menetapkan status akreditasi program studi yang mengajukan keberatan bersama Dewan Eksekutif LAM INFOKOM.
i. Menerima laporan evaluasi proses akreditasi dari Dewan Eksekutif untuk diteruskan ke BAN-PT.

Dewan Eksekutif
Tugas pokok dan fungsi Dewan Eksekutif (DE):
a. Melaksanakan kebijakan sistem akreditasi yang ditetapkan oleh Majelis Akreditasi LAM INFOKOM.
b. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) berdasarkan Renstra LAM INFOKOM.
c. Melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).
d. Menyiapkan kebijakan pelaksanaan akreditasi untuk diusulkan kepada Majelis Akreditasi.
e. Memantau dan mengevaluasi pemenuhan syarat peringkat akreditasi yang telah ditetapkan.
f. Menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Majelis Akreditasi LAM INFOKOM.
g. Menyelenggarakan kegiatan akreditasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
h. Mengembangkan sistem informasi untuk keperluan akreditasi.
i. Mengelola asesor mulai dari perekrutan, pelatihan, dan pembinaan asesor.
j. Mengangkat tim ahli dan panitia ad hoc sesuai dengan kebutuhan.
k. Menjalankan tugas teknis dan administratif LAM INFOKOM.
l. Menyelenggarakan penguatan program studi infokom dalam rangka peningkatan akreditasi.

Tugas Pokok dan Fungsi Divisi 1: Kesekretariatan, Administrasi dan Keuangan
a. Memimpin pengelolaan operasional harian LAM INFOKOM.
b. Melaksanakan tugas teknis dan administratif LAM INFOKOM.
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi dari seluruh divisi yang ada di LAM INFOKOM.
d. Mengkoordinasikan penyusunan sistem dan prosedur kesekretariatan, administrasi dan keuangan LAM INFOKOM.
e. Melaksanakan sistem dan prosedur kesekretariatan, administrasi dan keuangan.
f. Mengevaluasi pelaksanaan kesekretariatan, administrasi dan keuangan.
g. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, administrasi dan keuangan kepada Pimpinan Dewan Eksekutif.

Tugas Pokok dan Fungsi Divisi 2: Sistem Informasi dan Proses Akreditasi.
a. Membangun dan mengembangkan SALAM INFOKOM.
b. Menyusun panduan penggunaan SALAM INFOKOM bagi asesor dan program studi.
c. Mengevaluasi kinerja SALAM INFOKOM.
d. Melaksanakan pemeliharaan SALAM INFOKOM.
e. Menjalankan proses akreditasi melalui SALAM INFOKOM.
f. Melaksanakan penugasan asesor melalui SALAM INFOKOM.
g. Memastikan berjalannya tahapan pelaksanaan akreditasi sesuai dengan jadwal dan prosedur.

Tugas Pokok dan Fungsi Divisi 3: SDM dan Penjaminan Mutu.
a. Melaksanakan rekrutmen, penempatan, pengembangan dan evaluasi SDM LAM INFOKOM.
b. Menetapkan penugasan asesor bersama dengan pimpinan dan divisi terkait.
c. Melaksanakan pendataan asesor dan validator.
d. Menyusun dokumen sistem penjaminan mutu internal LAM INFOKOM.
e. Melaksanakan proses audit mutu internal LAM INFOKOM.
f. Membuat laporan hasil audit internal LAM INFOKOM.
g. Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi eksternal LAM INFOKOM.

Susunan Pengurus


Susunan Pengurus LAM INFOKOM sesuai KEPUTUSAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI INFORMATIKA DAN KOMPUTER No. 04/PERLAM/MA/LAM-INFOKOM/I/2026 Tentang SUSUNAN JABATAN ORGANISASI LAM INFOKOM PERIODE 2026 Sampai Dengan 2030

Majelis Akreditasi
1. Ketua : Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D
2. Sekretaris : Prof. Dr. Ir. Eko Sediyono, M.Kom
3. Anggota : a. Prof. Dr. Eri Prasetyo Wibowo, SSi, MMSI
b. Prof. Ir. Joko Lianto Buliali, M.Sc,PhD
c. Prof. Dr.rer.nat. Achmad Benny Mutiara, Q. N, S.Si, S.Kom

Dewan Eksekutif
1. Ketua : Prof. Dra. Sri Hartati, M.Sc, Ph.D
2. Sekretaris : Prof. Prihandoko, S.Kom, MIT, Ph.D

Divisi
Divisi 1 : Sekretariat, Administrasi dan Keuangan
Ketua : Prof. Dr. Ir. Dwiza Riana, S.Si., MM., M.Kom., IPU., ASEAN Eng.
Anggota : a. Dr. Nina Kurnia Hikmawati, SE., MM., M.Kom., M.A.B., CITPM.
b. Dr.rer.nat. Cecilia Esti Nugraheni, ST, MT

Divisi 2 : Sistem Informasi dan Proses Akreditasi
Ketua : Prof. Dr. Ir. Mochamad Wahyudi, S.Kom, M.Kom, MM, M.Pd, IPU, ASEAN Eng
Anggota : a. Ir. Noor Akhmad Setiawan, S.T., M.T., Ph.D., IPM
b. Prof. Dr. Indra Budi, S.Kom., M.Kom.
c. Prof. Dr. Ir. Amil Ahmad Ilham, S.T., M.IT.

Divisi 3 : SDM dan Penjaminan Mutu
Ketua : Prof. Ir. Paulus Insap Santosa, M.Sc, Ph.D
Anggota : a. Dr. Ir. Djoko Soetarno, DEA.
b. Prof. Dr. Ir. Sri Nurdiati, M.Sc.
c. Prof. Dr. Tb. Maulana Kusuma, S.Kom., M.Eng., Sc.