EDARAN Nomor : 02/SE/MA-DE/LAM-INFOKOM/IX/2025 TENTANG PENYESUAIAN TERHADAP PERMENDIKTISAINTEK NOMOR 39 TAHUN 2025

SURAT EDARAN
LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI INFORMATIKA & KOMPUTER 
(LAM INFOKOM)
Nomor : 02/SE/MA-DE/LAM-INFOKOM/IX/2025
TENTANG
PENYESUAIAN TERHADAP PERMENDIKTISAINTEK NOMOR 39 TAHUN 2025

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Di Indonesia


Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, telah ditunda pelaksanaannya, dan saat ini terbit Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan tersebut menyangkut perpanjangan status terakreditasi dari LAM melalui mekanisme perpanjangan yang ditetapkan BAN-PT dengan memanfaatkan data dan informasi dari PDDikti, namun hingga saat ini petunjuk dan pelaksanaannya belum diterbitkan. Untuk itu LAM INFOKOM mengambil kebijakan sebagai berikut:
  1. Menunda pelaksanaan akreditasi program studi batch 3 tahun 2025 sampai dikeluarkannya kebijakan dan petunjuk pelaksanaan pengusulan status akreditasi program studi (terakreditasi; terakreditasi unggul; atau tidak terakreditasi).
  2. Program studi yang sudah mengusulkan akreditasi pada batch 3 tahun 2025, akan diberikan SK perpanjangan sementara sampai dengan proses akreditasi selesai dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang baru.
  3. LAM INFOKOM menjamin bahwa dokumen yang telah diunggah di SALAM INFOKOM sampai dengan batas yang ditentukan pada batch 3 tahun 2025 tidak perlu diubah, kecuali jika ada ketetapan perubahan instrumen oleh BAN-PT.
Demikian disampaikan agar menjadi perhatian segenap Pimpinan Perguruan Tinggi seluruh Indonesia, terima kasih.