PERLAM INFOKOM No. 01/SK/MA-DE/LAM-INFOKOM/III/2022 Tentang PENGAKUAN PERINGKAT AKREDITASI PROGRAM STUDI MASA TRANSISI

PERATURAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI INFORMATIKA DAN KOMPUTER  
No. 01/SK/MA-DE/LAM-INFOKOM/III/2022 

Tentang 
PENGAKUAN PERINGKAT AKREDITASI PROGRAM STUDI MASA TRANSISI



  1. LAM INFOKOM memberikan pengakuan peringkat akreditasi bagi program studi yang habis masa berlaku akreditasinya antara tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022, dengan memberikan Peringkat Akreditasi.
  2. Peringkat akreditasi pada butir 1 diberikan jika Program Studi atau UPPS mengajukan perpanjangan akreditasi paling lambat 10 hari sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi.
  3. Prosedur pengajuan peringkat akreditasi bagi program studi pada masa transisi diatur sesuai prosedur terlampir.
  4. Peringkat akreditasi ditetapkan sesuai dengan peringkat akreditasi terakhir Program Studi bersangkutan.
  5. Masa berlaku peringkat akreditasi seperti yang disebut pada butir 2 berlaku sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan Program Studi diwajibkan untuk mengunggah dokumen perpanjangan sementara sebelum tanggal 15 September 2022.
  6. Surat Keputusan ini dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.