LAM INFOKOM (Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan akreditasi terhadap program studi di bidang informatika, komputer, dan teknologi informasi di Indonesia. Akreditasi ini bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan di perguruan tinggi yang menyelenggarakan program-program tersebut.
Akreditasi program studi penting karena: Menjamin bahwa program studi memenuhi standar kualitas pendidikan yang ditetapkan.,Memberikan kepercayaan kepada mahasiswa dan masyarakat tentang kualitas program studi.,Menjadi salah satu persyaratan bagi lulusan untuk dapat bekerja di beberapa instansi pemerintah dan swasta.
Proses akreditasi di LAM INFOKOM melibatkan beberapa tahapan, antara lain: Pengajuan: Program studi mengajukan permohonan akreditasi dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.,Penilaian Diri: Program studi melakukan penilaian diri dengan mengisi borang akreditasi.,Asesmen Lapangan: Tim asesor dari LAM INFOKOM melakukan kunjungan ke perguruan tinggi untuk melakukan verifikasi dan validasi informasi.,Penilaian dan Keputusan: Berdasarkan penilaian dokumen dan hasil asesmen lapangan, LAM INFOKOM memberikan penilaian akhir dan menetapkan status akreditasi.
LAM INFOKOM memberikan beberapa kategori akreditasi, yaitu: Unggul: Program studi dengan mutu pendidikan sangat baik.,Baik Sekali: Program studi dengan mutu pendidikan baik.,Baik: Program studi dengan mutu pendidikan yang memenuhi standar minimum.,Tidak Terakreditasi: Program studi yang belum memenuhi standar akreditasi.
Masa berlaku akreditasi LAM INFOKOM biasanya adalah 5 tahun. Setelah masa tersebut, program studi harus mengajukan kembali permohonan akreditasi untuk diperbarui.
Status akreditasi program studi dapat dilihat di situs resmi LAM INFOKOM atau melalui pengumuman yang diberikan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Biasanya, perguruan tinggi akan mencantumkan status akreditasi di laman program studi atau papan pengumuman.
Jika program studi tidak mendapatkan akreditasi yang diharapkan, perguruan tinggi dapat mengajukan banding atau melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi dari LAM INFOKOM. Setelah perbaikan dilakukan, program studi dapat mengajukan permohonan akreditasi ulang.
Program studi yang tidak terakreditasi bisa mempengaruhi peluang lulusan dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau bekerja di instansi tertentu yang mensyaratkan akreditasi. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon mahasiswa untuk memilih program studi yang telah terakreditasi.
Program studi baru yang ingin mengajukan akreditasi harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh LAM INFOKOM, termasuk penyusunan dokumen-dokumen akreditasi dan kesiapan infrastruktur serta sumber daya. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi LAM INFOKOM.
Ya, proses akreditasi biasanya memerlukan biaya yang harus ditanggung oleh perguruan tinggi. Besaran biaya ini ditentukan oleh LAM INFOKOM dan dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti jumlah program studi yang diajukan dan skala perguruan tinggi.